Pasaman – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menuding adanya kelalaian negara dalam pengawasan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang berujung pada kekerasan terhadap warga sipil. Seorang perempuan berusia 68 tahun, Saudah, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah pekerja tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao.
Menurut keterangan yang dihimpun LBH Padang, insiden bermula saat Saudah memperingatkan para pekerja tambang yang melakukan penggalian di lahan miliknya. Meskipun sempat dihentikan, aktivitas penambangan kembali berlanjut pada malam hari. Ketika Saudah mendatangi lokasi tersebut, serangkaian tindakan kekerasan diduga dilakukan, termasuk pelemparan batu, pengeroyokan, pemukulan hingga pingsan, dan pembuangan ke semak-semak di tepi sungai.
Saat ini, Saudah tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping. Kondisinya dilaporkan memprihatinkan, dengan luka memar di wajah, rasa sakit di sekujur tubuh, dan pusing berat.
Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, pada 16 Mei, menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran HAM serius akibat pembiaran aktivitas tambang emas ilegal. Ia menegaskan, “Ini adalah pelanggaran HAM serius akibat pembiaran aktivitas tambang emas ilegal.”
LBH Padang menduga bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah setempat telah mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut, mengingat lokasinya yang dekat dengan kantor pemerintahan dan kepolisian. Mereka mendesak penangkapan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektualnya, serta penerapan pasal pidana berlapis.
Polda Sumatera Barat juga diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman. Selain itu, LBH Padang meminta pemerintah daerah dan LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis bagi Saudah.
“Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban,” ujar Calvin. LBH Padang menilai negara telah gagal dalam pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.











