KONFEDERASI Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menilai insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya bisa mendorong daya beli, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah-menengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 tahun 2025, fasilitas PPh ditanggung pemerintah ini diperuntukkan bagi pekerja yang menerima upah di bawah Rp 10 juta.

Menurut Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, pembebasan PPh bakal meningkatkan upah bersih yang diterima buruh setiap bulan. “Kebijakan ini berpotensi mendorong daya beli, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah-menengah di sektor padat karya, karena tambahan pendapatan langsung masuk ke konsumsi,” ucap Elly ketika dihubungi pada Selasa, 6 Januari 2026.

Elly mengatakan kebijakan tersebut memberi ruang napas bagi pekerja yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, kata dia, buruh berharap kebijakan ini diimplementasikan secara transparan dengan masa berlaku yang jelas. Elly juga menyebut implementasi kebijakan ini perlu disertai pengawasan untuk menjaga kepatuhan pengusaha.

Meski dinilai bisa mendorong daya beli, Elly berpendapat efek kebijakan ini akan lebih kuat jika disertai dengan inflasi pokok yang terkendali, kepastian kerja yang stabil, serta integrasi dengan perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas. “Keberlanjutan dampaknya sangat bergantung pada stabilitas harga, kepastian kerja, dan komplementasi kebijakan lainnya,” kata Elly.

PMK Nomor 105 tahun 2025 diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, fasilitas bebas PPh diberikan untuk pekerja di lima sektor, yaitu alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; dan pariwisata. Pekerja yang menerima insentif ini harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Nomor Induk Kependudukan. Kemudiann, mereka harus memenuhi syarat yaitu menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap sebanyak tidak lebih dari Rp 10 juta dalam satu bulan.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Pembebasan Pajak Penghasilan Buruh

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.