Padang – Pemerintah Kota Padang terus berupaya menjaga ketertiban umum melalui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), pengemis, dan anak jalanan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Jati, Mangunsarkoro, Adinegoro, hingga jalur By Pass, pada Minggu (4/1/2026).
Operasi ini menyasar individu yang dianggap menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Petugas juga memberikan teguran kepada mereka yang melanggar aturan di lapangan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Padang, patroli ini diperkuat berdasarkan pengaduan masyarakat. “Selain merupakan kegiatan rutin, patroli ini juga kami perkuat berdasarkan pengaduan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa banyak laporan yang masuk terkait aktivitas yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan meresahkan pengguna jalan, terutama di kawasan lampu merah.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP mengklaim berupaya bertindak secara terukur dan humanis, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk pendataan. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut, dengan harapan dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi permasalahan ketertiban umum di Kota Padang.










