Sidoarjo – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah meningkatkan status penanganan perkara ambruknya masjid Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Polda Jatim menggelar perkara, menindaklanjuti hasil evaluasi penyelidikan yang dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyampaikan, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan ini diumumkan pada Jumat, 10 Oktober 2025. Dengan naiknya status ini, penyidik akan segera memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli.

Keterangan ahli nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting untuk membuktikan tindak pidana. Abast menambahkan, proses pemeriksaan saksi terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang relevan.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 17 saksi terkait insiden tersebut. Namun, tidak semua dari mereka akan dipanggil kembali. Hanya saksi yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan runtuhnya bangunan masjid pondok yang akan dimintai keterangan ulang.

Masjid Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, para santri sedang melaksanakan salat Asar berjamaah di lantai dua bangunan empat lantai tersebut.

Proses pencarian korban di lokasi kejadian telah dinyatakan selesai oleh tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Meski demikian, proses identifikasi para korban masih berlanjut sebagai bagian dari rangkaian penanganan bencana.

Sebelumnya, Polda Jatim menyatakan akan fokus mengidentifikasi seluruh jenazah korban terlebih dahulu. Proses hukum akan dilaksanakan setelah identifikasi jenazah selesai, demikian disampaikan Abast melalui keterangan pers pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Abast menekankan, proses identifikasi jenazah korban memerlukan ketelitian dan waktu agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kemanusiaan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk berempati kepada keluarga korban yang masih berduka. “Biarkan seluruh proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Percayalah, kami akan melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Abast.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.