Payakumbuh – Rencana pembangunan Pasar Payakumbuh di atas tanah ulayat Nagari Pasar Syarikat menuai perdebatan sengit, dengan tokoh adat Koto Nan Ompek secara terbuka menyatakan penolakan mereka. Klaim Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh tentang tercapainya kesepakatan dengan ninik mamak dari dua nagari, termasuk Koto Nan Ompek, dibantah keras oleh para tokoh adat.
Pada Senin, 5 Januari 2026, sejumlah tokoh adat Koto Nan Ompek menyuarakan keberatan mereka terhadap kesepakatan yang dinilai cacat hukum. Guru Adat Dt. Parmato Dirajo Ati Omeh menegaskan bahwa kesepakatan tersebut melanggar prinsip-prinsip adat yang mengatur tanah ulayat. “Keputusan tertinggi ada pada musyawarah dan mufakat adat yang diadakan oleh Urang Ompek Jiniah,” ujarnya, menekankan pentingnya partisipasi penuh masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan.
Dt. Simarajo Lelo, Sekretaris Tim Aset Nagari, menyoroti bahwa ninik mamak yang menandatangani kesepakatan dengan Pemko bertindak secara individual, bukan atas nama nagari. “Bahkan ada yang masih merasa menjadi Ketua KAN hadir untuk menandatangani Akta Perjanjian, padahal dia sudah tidak menjabat lagi,” ungkapnya, menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi kesepakatan tersebut.
Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang, Tuo Kampuang Nagari Koto Nan Ompek, menuduh bahwa ninik mamak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut hanya memanfaatkan nama nagari untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan bahwa Rapat Pleno Nagari telah mengambil keputusan untuk mengurus Sertifikat HPL demi kepastian hukum atas tanah ulayat.
Tedy Dt. Mangkuto Dirajo menyoroti absennya sejumlah tokoh kunci dalam acara penandatanganan kesepakatan. “Bagaimana mungkin Niniak Mamak tersebut bisa mengatasnamakan nagari, sedangkan dua orang Ka Ompek Suku menolak hadir,” katanya, mempertanyakan representasi nagari dalam kesepakatan tersebut.
Anton Permana Dt. Hitam, tokoh nasional asal Nagari Koto Nan Ompek, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan menghalangi upaya pengurusan Sertifikat Hak Pakai untuk tanah ulayat nagari. “Segala upaya Pemko yang memaksakan kehendaknya itu Insya Allah akan mudah dipatahkan Niniak Mamak,” tegasnya, menunjukkan tekad untuk mempertahankan hak atas tanah ulayat.
Wendra Yunaldi, pakar hukum adat dari Universitas Muhammadiyah, berpendapat bahwa tindakan Pemko tidak sejalan dengan prinsip “berjenjang naik dan bertanggo turun” dalam pengelolaan tanah ulayat. “Kalau Wali Kota Payakumbuh mau bijaksana dan diberi masukan yang benar oleh orang disekitarnya, maka permasalahan ini akan sangat sederhana,” jelasnya, menyarankan pendekatan yang lebih bijaksana dan partisipatif.
Sebagai tindak lanjut dari polemik ini, Rapat Akbar dan Silaturahmi Anak Nagari direncanakan pada tanggal 9 Januari 2026. Anton Permana Dt. Hitam, selaku Ketua Rapat Akbar, menyatakan bahwa acara ini bertujuan untuk merumuskan strategi dalam melindungi tanah ulayat nagari. “Tanah ulayat nagari ini adalah aset, kehormatan, identitas, dan hak yang wajib hukumnya dijaga dan dilindungi,” pungkasnya, menegaskan pentingnya menjaga warisan budaya dan hak komunal.











