Padang – Sebuah mobil terbakar di Jalan Adinegoro, Kayu Kalek, tepat di depan Mega Motor, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Selasa (20/1/2026), menimbulkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp100 juta. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang segera merespons kejadian di kawasan pertokoan padat tersebut.

Menurut keterangan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, laporan mengenai insiden ini diterima pada pukul 16.42 WIB. “Setibanya di lokasi, petugas mendapati satu unit mobil dalam kondisi terbakar,” ujar perwakilan dinas, seraya menambahkan bahwa unit pemadam kebakaran diberangkatkan dari Pos 3 hanya satu menit setelah laporan diterima dan tiba di lokasi sekitar pukul 16.47 WIB.

Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api, dan proses penanganan dinyatakan selesai pada pukul 17.30 WIB. “Api berhasil dikendalikan dan proses penanganan dinyatakan selesai sekitar pukul 17.30 WIB,” ungkapnya.

Penyebab pasti kebakaran masih dalam proses investigasi. Dugaan sementara mengarah pada benturan keras yang terdengar sebelum api muncul. Saksi mata melaporkan bahwa mobil tersebut menabrak sesuatu sebelum terbakar. “Kami masih mendalami penyebab kejadian,” jelasnya. Keberadaan pemilik kendaraan saat ini belum diketahui, karena diduga meninggalkan lokasi setelah kejadian.

Meskipun tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam insiden ini, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta, dengan area yang terbakar seluas 4×4 meter persegi.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa lokasi kebakaran berada di area padat penduduk dan pertokoan. “Lokasi kejadian berada di kawasan padat penduduk dan pertokoan. Sedikitnya ada tiga bangunan toko di sekitar lokasi yang berpotensi terdampak, namun berhasil diselamatkan dengan estimasi nilai aset sekitar Rp500 juta,” terangnya.

Dalam upaya pemadaman, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang mengerahkan tiga unit armada dengan dukungan 40 personel, serta bantuan dari aparat kepolisian untuk pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kebakaran melalui layanan darurat 112 atau call center Damkar jika menemukan situasi berbahaya, dengan tujuan mencegah kerugian yang lebih besar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.