Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memulai pembahasan Upah Minimum 2026 di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), dengan fokus utama pada penentuan payung hukum standar gaji terendah tahun depan. Meskipun Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ditargetkan terbit, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri memastikan aturan tersebut tidak akan menjadi dasar hukum upah minimum 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan kajian penentuan upah minimum 2026 telah berlangsung sejak paruh pertama tahun ini. Selain membahas payung hukum, Depenas juga menghimpun usulan penyesuaian upah minimum dari pengusaha dan buruh.

“Depenas sedang mengumpulkan aspirasi dari para pemangku kepentingan, kami akan terus awasi. Sebab, Ketua Depenas adalah Direktur Jenderal dari Kemenaker,” kata Yassierli di Wisma Danantara, Rabu (1/10).

Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha. Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah belum mengusulkan rentang penyesuaian upah minimum pada tahun depan.

Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa penyesuaian upah minimum 2026 tidak akan menggunakan aturan setingkat undang-undang. Hal ini karena Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang ditargetkan terbit tahun depan.

“Saya tidak tahu bentuk aturannya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sebab bentuknya akan bergantung pada situasi dan kondisi,” ujar Indah.

Penerbitan RUU Ketenagakerjaan merupakan hasil rekomendasi Mahkamah Konstitusi dari uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Indah menekankan bahwa pemerintah akan mengindahkan rekomendasi tersebut, namun RUU Ketenagakerjaan tidak akan menjadi payung hukum upah minimum 2026.

Indah menilai diskusi terkait payung hukum di Depenas masih berjalan positif sampai saat ini. Oleh karena itu, ia optimistis aturan terkait penyesuaian upah minimum 2026 dapat terbit pada 21 November 2025.

“Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal penerbitan aturan penyesuaian upah minimum 2026, karena itu ada dalam aturan,” katanya.

Sebagai informasi, penentuan upah minimum tahun ini tidak menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan. Payung hukum yang membuat upah minimum tahun ini naik 6,5 persen secara tahunan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.