Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat tengah berfokus pada peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di JPL 21 Km 20+0/1 petak jalan Tabing–Duku (Lubuk Buaya). Upaya ini diwujudkan melalui perbaikan geometri jalan rel yang saat ini tengah berlangsung.

Meskipun pekerjaan ini menimbulkan dampak berupa ketidaknyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan, KAI menekankan bahwa langkah ini krusial untuk meminimalisir potensi terjadinya insiden.

Reza Shahab, melalui keterangan tertulis, menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang ditimbulkan akibat pekerjaan tersebut. “Perbaikan geometri perlintasan sebidang ini merupakan upaya KAI untuk memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan selamat, sekaligus memberikan tingkat keselamatan yang lebih baik bagi pengguna jalan yang melintas,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama bagi KAI, baik bagi penumpang kereta api maupun masyarakat umum.

Proses perbaikan geometri jalan rel mencakup serangkaian tindakan teknis yang meliputi pengangkatan (lifting dan leveling), pelurusan (lestrengan/linning), serta pemadatan (tamping). Dalam pelaksanaannya, balas kotor diganti dengan material baru yang kemudian dipadatkan untuk memastikan kualitas jalan rel yang optimal.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa durasi pekerjaan perbaikan sangat bergantung pada kondisi jalur dan faktor cuaca yang dapat mempengaruhi kelancaran proses. Selain itu, KAI juga melakukan pengaspalan pada bagian jalan yang berlubang di area perlintasan. “KAI memastikan seluruh pekerjaan ini dilakukan secara optimal dan akan diselesaikan secepatnya tanpa mengurangi aspek keselamatan,” tegasnya.

Selama masa perbaikan, KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di area tersebut. Pengguna jalan diminta untuk mengurangi kecepatan, mematuhi rambu-rambu keselamatan, serta mengikuti arahan petugas yang berada di sekitar lokasi perlintasan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 94 Tahun 2018, tanggung jawab perbaikan dan pemeliharaan jalan di perlintasan sebidang dibagi berdasarkan status jalan. Dalam hal ini, KAI bertanggung jawab terhadap pemeliharaan konstruksi jalur rel dan perbaikan jalan jika kerusakan disebabkan oleh aktivitas perawatan atau pekerjaan jalur rel.

Reza menambahkan bahwa sebelum dimulainya perbaikan geometri, kondisi di lokasi tersebut memang telah mengalami kerusakan. Oleh karena itu, KAI berinisiatif melakukan perbaikan secara bersamaan dengan pekerjaan perbaikan geometri perlintasan, dengan tujuan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan secara keseluruhan.

KAI Divre II Sumatera Barat menyampaikan apresiasi atas pengertian dan kerja sama yang diberikan oleh masyarakat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.