KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerbitkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan terdapat beberapa koreksi sebelum dokumen itu terbit.

“Ada sedikit koreksi. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi,” katanya saat ditemui di kantor BPH Migas pada Senin, 5 Januari 2026.

Meski demikian, Kementerian ESDM memberi kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi selama tiga bulan ke depan hingga 31 Maret 2026. Batas produksi yang ditentukan maksimal 25 persen dari total rencana tahunan 100 persen. Namun perusahaan yang dapat beroperasional hanya yang dapat mendapatkan persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024-2026 atau 2025-2027.

Selain itu menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB untuk tahun 2026 melalui sistem informasi terkait RKAB, namun belum mendapatkan persetujuan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.

Poin lainnya adalah telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025. Selanjutnya mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau wilayah kontrak/perjanjiannya berada di kawasan hutan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan produksi batu bara dan nikel akan dipangkas pada 2026. Langkah tersebut untuk menjaga harga pasar, karena saat ini harga komoditas batu bara sedang turun.

“Jumlah batu bara yang diperjualbelikan itu hanya sekitar 1,3 miliar ton. Di Indonesia menyuplai sekitar 500-600 juta ton. Hampir 50 persen,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut Bahlil, produksi berlebihan membuat harga komoditas menjadi turun. Kemudian, pengusaha perlu mendapatkan harga yang layak di samping negara juga mendapatkan pendapatan yang sesuai.

Pilihan Editor: Mengapa Penjualan Mobil Indonesia Tertinggal dari Malaysia

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.