Jakarta – Pemerintah didesak untuk segera merevisi aturan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi korban bencana alam, menyusul dampak banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Desakan ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi V DPR RI dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, menyampaikan bahwa kebutuhan mendesak akan tempat tinggal layak bagi korban bencana menjadi prioritas utama. “Pada beberapa minggu ini banyak provinsi yang terdampak bencana, termasuk dapil saya,” ujarnya, Kamis (4/12-2025), seraya menambahkan, “Saya baru tadi pagi dari Padang, meninjau wilayah banjir di Sumatera Barat. Rata-rata kebutuhan pertama warga, selain air bersih, adalah rumah.”

Berdasarkan data yang dihimpun dari pemerintah daerah, terdapat ribuan rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana. Zigo merinci, “Total warga terdampak lebih kurang 37.406 rumah,” dengan rincian 428 unit hanyut, 1.301 unit rusak berat, 1.429 unit rusak sedang, dan 1.302 unit rusak ringan. Data ini, menurutnya, menuntut respons cepat dan terukur dari pemerintah pusat.

Dalam upaya mempercepat penanganan, Zigo mendorong Kementerian PKP untuk bertindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia mengusulkan agar kementerian menyiapkan skema percepatan, meskipun APBN 2026 telah ditetapkan. Selain itu, ia meminta agar rumah-rumah BSPS yang sebelumnya pernah dibangun dan kini terdampak berat dapat diusulkan kembali.

Lebih lanjut, Zigo menyoroti target pembangunan tiga juta rumah di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa pembangunan di kawasan rawan bencana dapat menghambat pencapaian target tersebut. “Fakta di lapangan menunjukkan banyak perumahan dibangun di kawasan rawan bencana. Ini perlu evaluasi agar target yang kita tetapkan tidak sia-sia,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan kesiapan kementerian untuk meninjau ulang aturan BSPS bagi korban bencana. Ia menekankan perlunya kebijakan khusus bagi daerah yang mengalami kerusakan masif. “Dalam kondisi force majeure seperti sekarang, menurut saya perlu ada kebijakan khusus,” kata Maruarar, seraya menambahkan, “Kalau yang kena bencana, saya ubah aturannya. Bisa dapat BSPS lagi walaupun belum 10 tahun.” Menteri itu menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan akan menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama bagi masyarakat yang tengah menghadapi bencana besar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.