Padang – Mantan anggota Korp Adyaksa, Yuspar, menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dalam dialog yang disiarkan pada 29 Januari 2026, Yuspar secara terbuka mempertanyakan profesionalitas Kejari Padang dalam menindaklanjuti kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp34 miliar.
Yuspar menantang Kejari Padang untuk segera melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau Kajari berani, kita lihat dalam tempo waktu seminggu ini. Kalau memang itu perkara korupsi, kenapa dua orang sudah ditetapkan tersangka dan tidak dilakukan penahanan?” ujarnya.
Menurut Yuspar, jika penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah dan relevan, seharusnya penahanan dapat segera dilakukan. Ia berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk menunda proses hukum jika kasus tersebut terbukti sebagai tindak pidana korupsi. “Saya minta kepada Kajari Padang, saya kan mantan jaksa juga, kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan relevan, kenapa tidak langsung dilakukan upaya paksa, ditahan saja dua orang yang sudah dijadikan tersangka?” tegasnya.
Kejari Padang telah menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di salah satu bank BUMN di Padang. Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan milik BSN, PT BNA atau PT Benal Ichsan Persada, untuk proyek pengadaan jual beli semen.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap rumah pribadi serta kantor tersangka di Kota Padang. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengamankan aset yang berpotensi digunakan untuk mengganti kerugian negara.
Yuspar juga menegaskan bahwa kasus korupsi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dan tidak terkait dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Korupsi itu tidak ada hubungannya dengan KUHP yang baru. Korupsi tidak termasuk di situ, dan tidak ada istilah perdamaian-perdamaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuspar menyatakan bahwa Kejari Padang memiliki kewenangan untuk menindak pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan. “Kalau memang ada yang menghambat proses penyidikan, ya proses saja. Ngapain takut, kalau memang itu perkara korupsi,” katanya.
Namun, Yuspar juga mengingatkan bahwa jika kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka jalur hukum lain dapat ditempuh. “Kalau saya sebagai pengacara, kalau saya yakin itu bukan perkara korupsi, saya tempuh dua jalan. Bisa perdata, atau kalau administrasi yang jadi masalah, ya administrasi negara,” ungkapnya.
Pernyataan Yuspar ini menambah tekanan publik terhadap Kejari Padang dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah, dan menjadi sorotan terhadap efektivitas penegakan hukum di Sumatera Barat.











