Jakarta – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, memicu perdebatan sengit terkait batasan kewenangan penyidik dalam proses hukum pidana. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia akibat pasal-pasal yang dianggap memberikan kekuasaan absolut kepada aparat penegak hukum.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan keprihatinannya mengenai interpretasi “keadaan mendesak” yang menjadi dasar pembenaran tindakan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan. Ia berpendapat bahwa frasa tersebut membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang.
“Setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” ungkap Isnur pada Senin, 5 Januari 2026, menekankan bahwa definisi tersebut sangat subjektif.
Pasal 120 KUHAP yang baru menjadi salah satu fokus perhatian. Ayat 1 pasal tersebut menyatakan, “Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.”
Ayat 2 kemudian menjabarkan definisi keadaan mendesak, meliputi: “a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”
Menurut Isnur, poin “situasi berdasarkan penilaian penyidik” dalam definisi tersebut sangat problematik. Ia khawatir bahwa interpretasi yang terlalu luas dapat mengarah pada tindakan sewenang-wenang.
“Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu,” tegasnya, menyuarakan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan KUHAP yang baru.











