Bandung – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terpidana korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City, kini telah bebas bersyarat setelah divonis bersalah pada Desember 2023.
Sebuah video yang memperlihatkan Yana tengah berkumpul dengan sejumlah mantan camat beredar luas di media sosial. Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah video tersebut pada Minggu (14/9).
Dalam video singkat itu, Yana tampak mengenakan kaus putih dan celana hitam. Ia terlihat tertawa lepas bersama beberapa orang di sebuah rumah, lalu berfoto bersama. “Saya sebagai ‘mantan camat Wetland’ dan ‘mantan camat Kanhay’ hadir juga dong,” tulis Didi dalam unggahannya.
Yana Mulyana sebelumnya divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City pada Desember 2023. Ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, mengonfirmasi bahwa Yana Mulyana telah mendapatkan pembebasan bersyarat. “Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman pada Senin (15/9).
Yana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023. OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023 memvonis Yana dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi. Gratifikasi tersebut berupa uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari pihak swasta terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung.











