Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) didorong untuk segera menuntaskan persyaratan administrasi dan teknis terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Desakan ini muncul seiring dengan upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar, Gatot Tri Suryanta, mengungkapkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memberikan instruksi langsung terkait percepatan penyelesaian WPR. Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (20/1/2026).

“Pak Menteri memerintahkan agar awal Februari WPR sudah selesai,” kata Gatot usai pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertemuan itu merupakan langkah strategis dalam menanggapi kompleksitas permasalahan tambang ilegal di Sumbar, yang selama ini memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga persoalan hukum.

Gatot menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Kementerian ESDM akan bekerja sama untuk menuntaskan kelengkapan teknis yang dibutuhkan. Polda Sumbar memandang bahwa rampungnya WPR bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan juga sebagai pintu masuk untuk menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.

Menurut Gatot, tanpa legalisasi yang jelas, aparat penegak hukum akan terus berada dalam posisi dilematis antara penegakan hukum dan realitas sosial ekonomi masyarakat. Penetapan WPR akan menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas tambang yang selama ini dicap ilegal dapat masuk ke dalam skema formal yang diawasi negara.

Meski demikian, Gatot menyadari bahwa legalisasi bukan jawaban tunggal. Ia menegaskan bahwa pengaturan WPR harus diiringi dengan pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi legitimasi baru bagi praktik perusakan lingkungan yang terstruktur. Kementerian ESDM menargetkan penetapan WPR di Sumbar tuntas pada Februari 2026.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.