Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan bahwa PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I perseroan dari idCCC menjadi idD (Default) atau gagal bayar. Penurunan peringkat serupa juga berlaku untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, dari sebelumnya idCCC(sy) menjadi idD. Pengumuman ini disampaikan WIKA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Senin, 22 Desember 2025.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyatakan perseroan menghormati keputusan Pefindo. Ia menambahkan bahwa naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan merupakan hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi perusahaan dan tidak bersifat tetap.
Menurut rilis Pefindo yang disampaikan WIKA, penurunan peringkat ini disebabkan oleh kondisi pasar industri konstruksi nasional yang mengalami penurunan. Situasi ini secara langsung berdampak pada penurunan perolehan kontrak baru, penurunan penjualan, serta penerimaan kas perseroan.
Kondisi tersebut mengakibatkan keterbatasan kas tidak terikat (unrestricted cash) WIKA untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan pendapatan bagi hasil.
Ngatemin menambahkan, WIKA telah berupaya bertransformasi hingga berhasil membukukan kinerja positif pada bisnis inti atau EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama. Namun, perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan dari seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan, dan pemenuhan layanan utang perseroan.
Sebelumnya, WIKA telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) pada 8 Desember 2025. Rapat ini bertujuan meminta persetujuan kepada pemegang obligasi dan sukuk mudharabah terkait penangguhan pembayaran bunga, pendapatan bagi hasil, dan jatuh tempo sukuk mudharabah.
Namun, RUPO dan RUPSU tersebut belum dapat memenuhi kuorum persetujuan atas usulan yang diajukan perseroan, sehingga rapat tidak dapat mengambil suatu keputusan. WIKA akan kembali berdiskusi dengan Wali Amanat serta para Pemegang Obligasi/Sukuk guna mendapatkan kesepakatan pada RUPO/RUPSU berikutnya.











