Jakarta – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), menghadapi empat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan-gugatan tersebut diajukan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Informasi ini terungkap melalui laporan keterbukaan informasi perseroan yang disampaikan pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Empat perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi yang berbeda-beda.

Gugatan pertama, dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

Tiga perkara lainnya, masing-masing dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi bersama CV Sinar Abadi Mandiri, PT Dikara Guna Raksa, serta PT Sirius Digital Solusindo.

Manajemen WEGE menyatakan bahwa hingga surat pemberitahuan ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila relaas sudah diterima, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi dalam forum hukum yang sesuai.

Perseroan juga menegaskan bahwa gugatan PKPU ini untuk saat ini belum berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.

Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dengan kepemilikan saham sebesar 69,30%. Di lantai bursa, saham WEGE ditutup terkoreksi 4,17% ke level Rp69 pada perdagangan Jumat, 10 Oktober. Dalam sepekan terakhir, harga saham WEGE telah merosot 2,82%.

Sementara itu, saham induknya, WIKA, telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025. Sanksi ini dikenakan karena penundaan pembayaran pelunasan pokok obligasi dan sukuk.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.