Solok – Warga Nagari Simanau, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, melaporkan aktivitas tambang emas ilegal ke Polda Sumbar. Tambang yang beroperasi sejak Juni 2025 ini, berlokasi di tiga titik Jorong Karang Putiah.

Aktivitas penambangan ilegal ini meresahkan warga karena merusak hutan dan mencemari sungai. Sungai tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat setempat.

“Dampaknya sangat nyata, hutan dirusak, aliran sungai keruh,” ujar seorang warga Simanau yang menjadi pelapor.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar, dan Komite Independen Pemantau Penegakan Hukum (KIPP) mendampingi warga dalam pelaporan ini.

Tim Advokasi WALHI Sumbar, Igo Marseleno, menegaskan bahwa tambang ilegal ini melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya UU Kehutanan, UU Tata Ruang, UU Minerba, dan UU Sumber Daya Air.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang memiliki konsekuensi pidana,” tegas Igo.

Analisis WALHI menunjukkan dua titik tambang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pembukaan lahan diperkirakan mencapai lebih dari 100 hektare.

Lokasi tambang berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri yang mengalir hingga Riau. Kerusakan akibat aktivitas ini berpotensi berdampak lintas provinsi.

Investigasi WALHI menemukan air Batang Kipek keruh akibat pengerukan sungai. Empat eskavator terpantau beroperasi mengeruk material tambang.

WALHI khawatir aktivitas ini memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor.

Lokasi tambang ilegal hanya berjarak 3,7 kilometer dari Kantor Wali Nagari Simanau. WALHI mempertanyakan sikap aparat nagari dan Babinkamtibmas yang terkesan membiarkan aktivitas tersebut.

WALHI, PBHI Sumbar, dan KIPP mendesak Polda Sumbar segera bertindak. Mereka meminta penegakan hukum, penghentian aktivitas tambang, dan penyelamatan kawasan hulu Batang Kipek.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.