Mentawai – Masyarakat pemilik hak ulayat di Kecamatan Sipora dan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, resah dengan rencana penetapan ribuan hektar lahan mereka sebagai hutan adat. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) disebut menjadi pihak yang menginisiasi rencana tersebut.
Keresahan ini mendorong masyarakat Desa Mara untuk meminta Bupati Kepulauan Mentawai memfasilitasi pertemuan dengan LSM terkait.
Surat permohonan yang disetujui tokoh masyarakat dari Kecamatan Sipora Selatan dan Sipora Utara itu, berisi beberapa poin penting.
Masyarakat meminta Bupati memfasilitasi pertemuan dengan LSM (YCMM, AMAN, WALHI, dan Koalisi Masyarakat Sipil). Pertemuan itu diharapkan membahas surat Bupati terkait peninjauan izin pemanfaatan hutan PT. SPS dan percepatan verifikasi usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Masyarakat juga menyatakan penetapan hutan adat yang diusulkan Kementerian Kehutanan cacat prosedur dan harus dibatalkan. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan hutan secara turun temurun.
Pertemuan diharapkan dapat meluruskan persoalan agar tidak terjadi konflik antar pemilik hak yang sah di Mentawai, khususnya Sipora.
Jika pemerintah kabupaten tidak mengindahkan permohonan ini, masyarakat mengancam akan menempuh jalur hukum hingga ke pemerintah provinsi dan pusat.
Jannas Sababalat, pemilik hak ulayat atas tanah kaum di Desa Mara, menyatakan keberatannya atas rencana penetapan hutan adat.
“Kami keberatan dan belum ada sosialisasi terkait hak ulayat akan dijadikan hutan adat. Sampai saat ini kami belum tahu apa yang akan terjadi kedepannya,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Ia berharap Bupati dapat memfasilitasi pertemuan dengan LSM agar informasi yang jelas dan akurat terkait lahan mereka yang terancam menjadi hutan adat dapat diperoleh.












