Pulau Punjung – Konflik lahan antara warga Jorong Kampung Surau, Dharmasraya, dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) memasuki babak baru. Warga mengirimkan surat kepada Bupati Annisa Suci Ramadhani, meminta intervensi pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung selama 33 tahun.
Sengketa ini bermula dari perjanjian tahun 1992 dengan skema Anak Angkat Bapak Angkat (AABA).
Kesepakatan itu menjanjikan pengembalian 70% dari sekitar 1.000 hektar lahan kepada masyarakat.
Namun, warga merasa hak mereka diabaikan.
“Kami menyurati Bupati Dharmasraya agar berkenan memfasilitasi penyelesaian konflik,” ujar tokoh pemuda Kampung Surau, Ifdal.
Warga mengklaim tidak pernah menerima 70% lahan yang dijanjikan dalam perjanjian.
Mereka khawatir konflik akan memanas jika tidak segera diselesaikan.
Warga mendesak bupati untuk menghentikan sementara proyek replanting yang dilakukan PT BPSJ.
Menurut warga, proyek replanting yang terus berjalan tanpa penyelesaian sengketa menunjukkan ketidakpedulian perusahaan terhadap hak masyarakat adat.
Warga berharap Bupati Annisa dapat bertindak sebagai penengah yang adil dan mendengarkan aspirasi mereka.












