Jakarta – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir di wilayah Sumatera, dengan fokus pada koordinasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan material dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi.

Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (19/12/2025), menekankan pentingnya koordinasi dalam pemanfaatan kayu tersebut. “Jadi, kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pemanfaatan kayu harus dilakukan secara terstruktur dan terorganisir.

Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota. Surat edaran tersebut berisi panduan rinci mengenai mekanisme pemanfaatan kayu sisa banjir, khususnya untuk keperluan rehabilitasi, termasuk pembangunan hunian sementara dan permanen bagi warga yang terdampak bencana.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi regulasi ini telah dilakukan kepada pemerintah daerah di semua tingkatan, dengan harapan implementasinya di lapangan dapat berjalan selaras dan efektif.

Keputusan ini juga dipicu oleh aktivitas warga yang memanfaatkan kayu gelondongan bekas banjir, termasuk kegiatan menggergaji kayu, yang sebelumnya terekam dalam sejumlah gambar yang beredar di media sosial. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan izin pemanfaatan kayu tersebut, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum dan arahan yang jelas bagi masyarakat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.