Solok – Sebanyak 187 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra. Penyerahan berlangsung di Kubung Tigo Baleh, Selasa (9/9/2025).

Para PPPK ini berhasil lulus seleksi dari total 1.006 pelamar non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Mereka akan mengisi 194 formasi yang tersedia.

“Ini bukan sekadar angka, di balik angka tersebut, terdapat ikhtiar, harapan, dan perjuangan panjang yang telah saudara lalui,” kata Ramadhani dalam sambutannya.

Ramadhani menekankan bahwa penugasan PPPK didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Kinerja para PPPK akan dievaluasi secara berkala.

Ia berpesan agar PPPK bekerja dengan hati dan melayani masyarakat dengan tulus. “Jadilah pribadi yang dapat dipercaya, mampu diandalkan dan memberi teladan,” ujarnya.

Ramadhani juga mengajak seluruh PPPK untuk mewujudkan Pemerintah Kota Solok yang lebih profesional, bersih, melayani, dan berintegritas.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD lingkup Pemko Solok, dan tamu undangan lainnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.