Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh, menandai langkah penting dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan daerah. Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (31/03/2026).
Sekretaris Daerah Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota Zulmaeta, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh DPRD. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota pengantar LKPj Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025 pada hari ini,” ujarnya.
Rida menjelaskan bahwa penyampaian LKPj ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67, yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan kepada DPRD.
LKPj Tahun 2025 mencakup berbagai aspek penting, termasuk kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan urusan wajib dan pilihan, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.
Dalam sektor keuangan, Pemko Payakumbuh melaporkan realisasi pendapatan daerah yang melampaui target. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar. “Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,” jelasnya.
Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari target Rp851,009 miliar. Belanja ini meliputi belanja operasi seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial, serta belanja modal yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset.
Di bidang pembiayaan, Pemko Payakumbuh mencatat realisasi sebesar Rp88,21 miliar, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), atau 100 persen dari target.
Rida juga memaparkan pelaksanaan program berdasarkan urusan pemerintahan. Untuk urusan wajib, Pemko Payakumbuh melaksanakan 24 bidang dengan alokasi anggaran sebesar Rp472,54 miliar dan realisasi sebesar Rp425,62 miliar atau 90,07 persen. Urusan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, ketentraman dan ketertiban umum, sosial, hingga bidang strategis lainnya seperti lingkungan hidup, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, serta kebudayaan.
Untuk urusan pilihan, yang meliputi sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian, Pemko Payakumbuh mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,63 miliar dengan realisasi sebesar Rp28,75 miliar atau 88,1 persen.
Fungsi penunjang pemerintahan, seperti perencanaan, keuangan, dan kepegawaian, mencatat alokasi belanja sebesar Rp134,53 miliar dengan realisasi sebesar Rp116,43 miliar atau 86,54 persen.
Rida berharap, seluruh capaian yang telah dipaparkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah di masa yang akan datang. Ia menambahkan, “Informasi selengkapnya kami sajikan dalam dokumen LKPj Tahun 2025 untuk dibahas bersama sesuai tata tertib DPRD, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan kinerja di masa mendatang.”












