Padang – Pemerintah Kota Padang tengah berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-banjir bandang, dengan fokus utama pada penegasan zonasi wilayah rawan bencana. Wali Kota Padang, pada Senin (6/1/2026), menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya mitigasi risiko dan pengurangan potensi korban jiwa di masa mendatang.
Menurutnya, penegasan zonasi akan segera diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kita tidak bisa biarkan lagi rumah-rumah yang saat ini sudah berada di zona rawan atau zona merah untuk tetap ditinggali,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pemerintah kota telah merencanakan penyediaan lokasi relokasi bagi warga yang terdampak.
Selain itu, ia menyinggung kompleksitas proses rehabilitasi dan rekonstruksi kota yang diperkirakan akan memakan waktu. “Seperti normalisasi Sungai, kita sudah meminta BWS untuk mempercepat prosesnya,” jelasnya, mengindikasikan perlunya koordinasi lintas sektoral. Pembangunan hunian sementara dan tetap, yang akan dipimpin oleh BNPB dan Kementerian PKP, juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Dalam perkembangan lain, kabar baik disampaikan terkait pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban banjir bandang. “Laporan dari Kalaksa BPBD pencairan DTH sudah mencapai 80%,” ungkapnya, seraya menyampaikan apresiasi kepada BNPB atas dukungan yang telah diberikan dalam proses pemulihan ini.










