Tanah Datar – Posisi Wali Nagari Batu Taba yang lowong kini terisi. Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly diketahui melantik Ayandi sebagai Penjabat (Pj) Wali Nagari Batu Taba, Rabu (2/7/2025) di Aula Kantor Wali Nagari setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ahmad Fadly menjelaskan bahwa pengangkatan Pj Wali Nagari ini merujuk pada Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 53 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 Ayat 1. Regulasi tersebut mengatur jika seorang Wali Nagari berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka Pemerintah Daerah dapat mengangkat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penjabat.

“Penunjukan ini untuk memastikan jalannya pemerintahan nagari tetap stabil hingga ditetapkannya Wali Nagari Antar Waktu melalui musyawarah nagari,” ujar Ahmad Fadly, Rabu (2/7/2025).

Pada kesempatan itu, Wabup juga mengutarakan duka cita atas wafatnya Yendra Gusri, Wali Nagari sebelumnya. Ia mengapresiasi dedikasi Yendra selama menjabat dan berharap amal pengabdiannya menjadi pahala di sisi Allah SWT.

Sementara itu, Anggota DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura Dt. Rangkayo Mulia, menyebut pelantikan ini sebagai bagian dari mekanisme untuk menjaga kesinambungan program di tingkat nagari. Ia berharap Ayandi mampu mengakomodasi seluruh program strategis yang telah dirancang sebelumnya.

“Mudah-mudahan Pj Wali Nagari yang baru bisa melanjutkan program-program prioritas yang sudah berjalan,” tuturnya.

Usai dilantik, Ayandi berkomitmen untuk menggerakkan roda pemerintahan dengan dukungan seluruh unsur masyarakat.

“Kami butuh sinergi semua pihak. Semoga amanah ini bisa dijalankan dengan baik sambil menunggu Wali Nagari definitif hasil musyawarah nanti,” katanya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Tanah Datar Herman Sugiarto, Kepala Dinas PMDPPKB Abdurahman Hadi, Camat Batipuh Selatan Muhammad As’ad, para Wali Nagari se-Kecamatan Batipuh Selatan, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.