SELATPANJANG – Aplikasi All Indonesia akan menjadi syarat wajib bagi seluruh WNI dan WNA yang keluar masuk Indonesia mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini bertujuan mempermudah proses administrasi keimigrasian di bandara dan pelabuhan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mulai memperkenalkan aplikasi ini di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Aplikasi All Indonesia mengintegrasikan berbagai layanan lintas instansi, termasuk keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina.

Pengguna hanya perlu mengisi satu formulir secara daring sebelum atau saat kedatangan. Satu akun dapat digunakan untuk memasukkan data hingga 10 penumpang.

Aplikasi ini sudah tersedia di platform Android dan iOS, serta versi web di allindonesia.imigrasi.go.id.

Petugas akan melakukan screening awal dan mengarahkan penumpang untuk mengisi aplikasi sebelum melewati autogate atau counter imigrasi. Setelah mengisi, penumpang akan mendapatkan QR Code yang ditunjukkan kepada petugas saat masuk ke Indonesia.

Sosialisasi mengenai aplikasi ini telah dilakukan melalui media sosial dan kanal YouTube Imigrasi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.