Pesisir Selatan – Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan demosi pejabat di lingkungan pemerintah daerah didasarkan pada analisis, evaluasi, dan aturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan saat apel pagi di Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (8/9/2025).

Risnaldi menekankan, mutasi pejabat tidak dilakukan semena-mena, melainkan berdasarkan evaluasi, analisa, dan kajian mendalam.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memberikan waktu enam bulan untuk penataan pejabat daerah.

Menurut Risnaldi, ada tiga indikator utama dalam penilaian ASN dan pejabat daerah, yaitu kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan.

Penilaian pejabat juga mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), penilaian tata kelola pemerintahan oleh Kemendagri, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Risnaldi menegaskan, mutasi dan evaluasi pejabat tidak ditentukan oleh faktor politik, kedekatan personal, atau like and dislike.

“Pemerintah daerah membutuhkan ide dan gagasan. Bukan lagi zamannya opok (memuji). Sepanjang kinerja bagus, Insyaallah akan dihargai,” ujarnya.

Ia menambahkan, aparatur yang tidak menunjukkan program jelas dan kinerja nyata akan dievaluasi. Risnaldi mengajak seluruh pihak untuk bekerja maksimal demi kemajuan daerah.

Risnaldi juga mengingatkan bahwa jabatan di lingkungan pemerintahan adalah amanah dari Allah SWT.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.