Padang – Video siaran langsung (live) seorang operator alat berat yang diduga melakukan penambangan ilegal di Sumatera Barat memicu reaksi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar. Organisasi tersebut menilai bahwa insiden ini adalah bukti nyata bahwa praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi tanpa pengawasan yang memadai.

Staf Divisi Kajian, Kampanye, dan Monitoring WALHI Sumbar, Tommy Adam, Jumat (27/6/2025), menegaskan bahwa berdasarkan data resmi dari Geopportal ESDM, tidak ada satu pun izin penambangan emas yang aktif di Sumbar. “Artinya, seluruh aktivitas penambangan emas di Sumbar adalah ilegal,” tegasnya.

Menurut Tommy, kemunculan video aktivitas PETI secara terbuka mengindikasikan bahwa upaya penindakan selama ini tidak memberikan efek jera. Pelaku, lanjutnya, seolah tidak takut berhadapan dengan hukum. “Video itu menunjukkan bahwa kejahatan tambang dan lingkungan kini dilakukan secara terbuka. Pelaku bahkan berani melakukan siaran langsung. Ini menandakan tidak ada ketakutan sama sekali,” ujarnya.

Tommy juga mengkritik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, yang dinilai gagal mengawasi dan menertibkan praktik penambangan ilegal. Ia menilai lemahnya pengawasan memperparah kerusakan lingkungan. “Pemerintah daerah sudah gagal menjalankan pengawasan dan penertiban. Padahal ini jelas-jelas wilayah kewenangan mereka,” terangnya.

WALHI Sumbar juga menilai bahwa penindakan kasus PETI oleh Polda maupun Polres sebelumnya hanya formalitas belaka. Tommy menyebut tidak ada keseriusan aparat penegak hukum untuk menghentikan kejahatan lingkungan tersebut. “Pantas kita katakan bahwa penindakan oleh Polda maupun Polres sebelumnya hanya gimmick. WALHI Sumbar sejak awal konsisten menyatakan bahwa upaya kepolisian tidak benar-benar serius menumpas kejahatan tambang ini,” katanya.

Lebih lanjut, Tommy menyinggung Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar terkait penindakan PETI. Ia menilai kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan sebagai respons terhadap kegelisahan publik. “Meski Gubernur sudah mengeluarkan SK penindakan, ternyata itu juga hanya gimmick. Hanya untuk meredam kegelisahan masyarakat pada awal-awal saja,” ujarnya pada Jumat (27/6/2025).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.