Padang – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia. Aturan ini memperketat regulasi dan berupaya mewujudkan pemerataan hak bagi jemaah.
Salah satu poin utama adalah perpanjangan masa tunggu pendaftaran haji ulang menjadi 18 tahun. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Selain itu, pelimpahan porsi haji kini lebih fleksibel. Pelimpahan dapat dilakukan kepada saudara seayah atau seibu, selain suami, istri, atau anak kandung.
Tata kelola DAM (denda pelanggaran manasik) juga mengalami perbaikan. Pengelolaan DAM kini dapat dilakukan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau bank syariah.
Pengawasan terhadap kuota tambahan haji juga diperketat. Setiap penambahan kuota harus melalui pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.
UU ini memiliki dua visi besar, yaitu membangun ekosistem ekonomi haji serta memperkuat nilai-nilai peradaban dan keadaban umat. Pemerintah berharap penyelenggaraan haji ke depan akan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak yang luas.










