Padang – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik. Draf revisi tersebut mengusulkan perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Usulan dalam draf revisi UU Polri menyebutkan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Sementara, bagi pejabat fungsional, batas usia pensiun diusulkan menjadi 65 tahun.

Dosen Magister Hukum UNES Padang, Otong Rosadi, menjelaskan revisi UU Polri tidak hanya membahas usia pensiun.

“RUU mengatur materi yang berkaitan dengan perlunya penegasan wilayah hukum Polri, penegasan tugas dan wewenang Polri di bidang proses pidana, pengaturan (dalam undang-undang) soal keadilan restoratif,” kata Otong Rosadi.

Revisi juga mencakup penguatan tugas, fungsi, dan wewenang Intelkam Polri. Selain itu, ada penyesuaian nomenklatur pegawai negeri sipil menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Polri, serta perlindungan jaminan sosial untuk anggota Polri.

Perubahan batas usia pensiun anggota Polri didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

“Fenomena angka harapan hidup yang meningkat, usia produktif menurut kesehatan hingga 64 tahun, kekosongan pengisian posisi akibat pensiun anggota Polri, kematangan dan pengalaman (baca: kemampuan teknis, emosional, dan manajerial) makin senior makin baik, serta usia pensiun di jabatan lain (hakim dan jaksa) yang juga sudah naik,” jelas Otong Rosadi.

Draf RUU juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, yang merupakan pangkat Kapolri.

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi norma sementara dalam draf RUU.

Otong Rosadi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RUU Perubahan Kedua UU Kepolisian.

“Pembentukan peraturan perundang-undangan itu haruslah melibatkan partisipasi masyarakat yang meaningful participation,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.