Padang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap pers mahasiswa Universitas Andalas (Unand), Genta Andalas.

Intimidasi ini terkait pemberitaan kasus korupsi senilai Rp3,57 miliar yang melibatkan sejumlah petinggi Unand.

AJI Padang menilai tindakan oknum pejabat kampus tersebut sebagai pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi di lingkungan akademik.

“Ancaman pemanggilan dan ultimatum untuk takedown merupakan bentuk penyensoran tidak langsung yang jelas dilarang undang-undang,” tegas Ketua AJI Padang, Novia Harlina, Jumat (5/9).

AJI Padang mencatat intimidasi berlangsung sistematis, mulai dari tekanan hingga ancaman terkait pendanaan terhadap media mahasiswa.

Tindakan pejabat kampus dinilai melanggar UU Pendidikan Tinggi tentang kebebasan akademik dan mimbar akademik.

“Seharusnya Unand melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, termasuk melalui media kampus,” ujar Harlina.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Universitas Unand, Aidinil Zetra, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Unand menegaskan komitmennya untuk menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers, termasuk pers mahasiswa.

“Jika terjadi dinamika komunikasi di lapangan, kami memandangnya sebagai miskomunikasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog dan saling pengertian,” ujar Aidinil Zetra.

Ahli Dewan Pers, Nurcholis MA Basyari, menegaskan berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran. Pengecualian berlaku jika terkait isu SARA, kesusilaan, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.