Jakarta – Ketidakpastian pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026 mendorong perusahaan manufaktur untuk merelokasi pabrik. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut tren relokasi ini sudah berjalan.
Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, mengatakan relokasi umumnya dilakukan perusahaan dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ke Jawa Tengah.
“Sekarang juga sudah berjalan, banyak sekali relokasi industri kita,” kata Sanny di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Selain relokasi di dalam negeri, beberapa perusahaan memilih pindah ke luar negeri, bahkan merelokasi dari satu negara ke negara lain.
“Vietnam yang sekarang juga sebetulnya sudah jenuh. Namun sekarang mungkin lebih ke Kamboja, ke Bangladesh, ke Burma,” tutur Sanny.
Apindo khawatir penundaan pengumuman UMP akan memperkeruh iklim investasi di Indonesia. Pemerintah dinilai hanya fokus menarik investor asing tanpa memberikan kepastian berusaha.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mematangkan peraturan pemerintah (PP) mengenai upah minimum 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum akan berupa kisaran (range).
“Yang nanti kami berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten untuk menentukan dalam range itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing di wilayah atau daerah mereka,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pemerintah berharap pendekatan ini dapat memperkecil disparitas upah antarwilayah dan memasukkan aspek kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penghitungan upah minimum.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa kisaran dalam penghitungan upah minimum adalah indeks alpha, yang akan menjadi pengali pada pertumbuhan ekonomi sebelum dijumlahkan dengan inflasi.
Indah menegaskan bahwa formula penghitungan upah minimum masih sama, namun indeks alpha akan diperluas dengan mempertimbangkan KHL.
Menurut Indah, UMP 2026 tetap akan berlaku pada 1 Januari tahun depan, meskipun pengumumannya tertunda. Kemnaker mengklaim telah membahas PP tersebut dengan pihak terkait, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.












