Banten – Gubernur Banten Andra Soni telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan keputusan ini, UMP Banten pada tahun 2026 menjadi Rp 3.100.881,40, efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 701 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Andra Soni mengungkapkan, kenaikan 6,74 persen ini dihitung dari UMP tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 2.905.119,90.

“Saya memutuskan dan kemudian tadi pagi saya menandatangani,” kata Andra pada Rabu (24/12). Ia menjelaskan, penetapan UMP tahun 2026 dilakukan berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai hasil pleno dewan pengupahan provinsi.

Melalui kebijakan ini, Andra Soni berharap ekonomi Banten dapat tumbuh hingga 8 persen. Kenaikan UMP ini juga diharapkan dapat menambah pendapatan para buruh di Banten, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha.

“Pertumbuhan ekonomi diharapkan terus tumbuh, dunia usaha terus berkembang seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga terus meningkat,” ujarnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.