Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terhadap keberlanjutan industri padat karya. Kekhawatiran ini mencuat setelah pemerintah menetapkan formula kenaikan UMP 2026 dengan indeks alfa 0,5-0,9.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai batas bawah indeks alfa 0,5 masih terlalu tinggi bagi pelaku usaha di sektor padat karya yang saat ini masih tertekan. “Jika melihat kondisi industri seperti tekstil, garmen, pabrik-pabrik ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi,” ujar Shinta kepada awak media di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Shinta mengingatkan agar kebijakan UMP 2026 tidak memicu perusahaan untuk melakukan pengurangan karyawan, sebab hal ini akan berdampak terhadap jumlah lapangan pekerjaan. Namun demikian, ia menegaskan pelaku usaha menghormati keputusan pemerintah.

Apindo juga mendorong semua pihak untuk turut mengawal keputusan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan kenaikan upah di daerah masing-masing. “Nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah meyakini formula UMP 2026 adalah rumusan terbaik saat ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan indeks alfa 0,5-0,9 bertujuan mengurangi disparitas antardaerah, karena perhitungan sebelumnya hanya menggunakan satu angka untuk semua provinsi.

“Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Kamis, 18 Desember 2025. Ia juga mengklaim keputusan UMP 2026 telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha.

Untuk menentukan angka pasti UMP 2026, pemerintah daerah memiliki waktu untuk menetapkan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota paling lambat 24 Desember 2025. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.