Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd, efektif mulai Jumat, 3 Oktober 2025. Langkah ini mengejutkan banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat mengandalkan platform tersebut untuk berjualan. Pembekuan ini diambil setelah Komdigi menilai TikTok tidak patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Rina Olivia, seorang pelaku UMKM yang berbisnis pakaian secara luring dan daring, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Baginya, TikTok adalah salah satu platform vital yang membantu menjangkau pelanggan dan mendongkrak penjualan.
“Sebagai pelaku usaha, tentu cukup kaget dan menyayangkan, karena TikTok selama ini menjadi salah satu platform yang sangat membantu penjualan kami, terutama untuk menjangkau pelanggan baru lewat fitur live dan konten video,” ujar Rina.
Ia menambahkan, banyak pelanggan baru mengenal produknya lewat TikTok, khususnya melalui fitur live shopping. Kontribusi TikTok terhadap penjualannya sangat besar dan membantunya bersaing di pasar daring.
Rina khawatir pembekuan izin ini dapat berujung pada pembatasan akses belanja maupun live, yang akan berdampak langsung pada penjualannya. Ia berharap pemerintah dapat segera menemukan solusi terbaik tanpa merugikan UMKM yang bergantung pada TikTok.
“Kalau ada aturan atau penyesuaian yang diperlukan, semoga bisa dilakukan tanpa menghentikan aktivitas usaha di platform ini,” kata Rina.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan TikTok disebabkan oleh ketidakpatuhan platform dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” ujar Alex dalam keterangannya.
Ia menyebut adanya dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi perjudian online. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” terang Alex.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta. Mereka beralasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data.
Alex menjelaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembekuan sementara TDPSE ini bukan hanya tindakan administratif, melainkan juga bentuk perlindungan negara. Tujuannya adalah menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman.
Komdigi, lanjut Alex, berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Ini termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.












