Solo – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2026 sebesar Rp 2.570.000 menuai kekecewaan dari sejumlah elemen serikat pekerja. Mereka menilai keputusan pemerintah daerah belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh dan diputuskan tanpa mengakomodasi usulan yang diajukan serikat pekerja.

Kenaikan UMK 2026 ini sebesar Rp 153.440 dari UMK 2025 yang tercatat Rp 2.416.560.

Wahyu Rahadi, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, mengungkapkan bahwa serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK dengan menggunakan nilai alpha 0,9. Skema tersebut seharusnya menempatkan UMK Solo 2026 di kisaran Rp 2,6 juta, atau naik sekitar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

Namun, pemerintah daerah memilih menggunakan nilai alpha 0,66, sehingga UMK hanya naik menjadi Rp 2,57 juta, atau sekitar 6,3 persen.

“Perbedaan ini berdampak cukup besar bagi buruh,” kata Wahyu di Balai Kota Solo, Kamis, 25 Desember 2025. Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan KHL yang mencapai sekitar Rp 3,6 juta, masih terdapat selisih hampir Rp 1 juta.

Menurut Wahyu, keputusan tersebut membuat ruang perjuangan buruh untuk memperoleh upah layak semakin sempit. Ia juga mengklaim, penetapan UMK Solo ini menjadi yang terendah di kawasan Soloraya, terutama jika dilihat dari nilai alpha yang digunakan.

Senada, Muhammad Sulihudin, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, menyebut kenaikan UMK belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Kota Solo tercatat sekitar 5,61 persen.

Sulihudin mengingatkan bahwa regulasi memperbolehkan upah pekerja UMKM ditetapkan minimal 50 persen dari UMK. “Upah minimum menjadi rujukan bagi sektor lain, termasuk UMKM. Jika UMK rendah, maka upah pekerja di sektor tersebut juga ikut tertekan,” ujarnya.

Sementara itu, Endang Setyowati, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo, menyoroti proses penetapan UMK yang dinilai kurang transparan. Ia menyatakan serikat pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan akhir bersama dewan pengupahan.

“Yang dipersoalkan bukan hanya hasilnya, tetapi juga proses pengambilan keputusan yang tidak dapat kami kawal hingga akhir,” kata Endang.

Ditemui terpisah, Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan bahwa besaran UMK Solo 2026 tersebut merupakan titik temu dari berbagai usulan, baik dari dewan pengupahan, asosiasi pengusaha, maupun serikat pekerja.

“Kami memilih kenaikan di kisaran enam persen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pengendalian inflasi pada 2026,” ujar Respati.

Respati menyatakan pemerintah daerah masih membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan pelaku usaha, guna memastikan kebijakan upah tetap sejalan dengan perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.