Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 38 daerah pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Kota Surabaya tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp5.288.796 untuk tahun 2026.

Penetapan ini resmi tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dokumen tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Selain Surabaya, empat daerah yang menjadi penyangga ekonomi Jawa Timur juga memiliki UMK tinggi. Daerah tersebut adalah Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengisyaratkan bahwa UMK se-Jatim akan diumumkan pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Pihaknya saat itu masih dalam proses pembahasan.

“Mohon sabar, kita tunggu satu pintu keterangan. Kemarin sudah mulai kita bahas, tapi ditunggu,” ujar Emil di Surabaya, Rabu 24 Desember 2025.

Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 se-Jawa Timur:

* Kota Surabaya: Rp5.288.796
* Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
* Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
* Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
* Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
* Kabupaten Malang: Rp3.802.862
* Kota Malang: Rp3.736.101
* Kota Batu: Rp3.562.484
* Kota Pasuruan: Rp3.555.301
* Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
* Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
* Kota Mojokerto: Rp3.208.556
* Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
* Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
* Kota Probolinggo: Rp3.045.172
* Kabupaten Jember: Rp3.012.197
* Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
* Kota Kediri: Rp2.742.806
* Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
* Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
* Kota Blitar: Rp2.639.518
* Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
* Kota Madiun: Rp2.588.794
* Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
* Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
* Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
* Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
* Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
* Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
* Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
* Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
* Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
* Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
* Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
* Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
* Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
* Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
* Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.