JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan uji materi Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan, Senin (10/11/2025).
Sidang kali ini menyoroti perlunya penguatan perlindungan hukum bagi jurnalis yang bekerja sesuai kode etik.
Ahli hukum pidana, Dr. Albert Aries, dan jurnalis Moh. Adimaja hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sebagai pihak terkait, menekankan perlindungan wartawan harus terimplementasi nyata di lapangan.
Ahli hukum menilai Pasal 8 UU Pers perlu penegasan untuk menjamin kepastian hukum bagi wartawan yang beritikad baik.
Saksi jurnalis menceritakan pengalaman kekerasan saat meliput, menyoroti lemahnya perlindungan hukum.
Hakim Konstitusi mengingatkan imunitas wartawan tidak boleh absolut, itikad baik menjadi tolok ukur utama.
PWI Pusat menilai Pasal 8 UU Pers konstitusional, namun implementasinya lemah, dan perlindungan wartawan adalah kewajiban negara.
Sidang lanjutan akan digelar pada 24 November 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Presiden.











