Jakarta – Seorang perempuan berinisial FE melaporkan kasus dugaan penipuan toko roti online ke Polda Metro Jaya. Toko roti milik FN tersebut diduga menipu konsumen dengan klaim tak sesuai atau overclaim, seperti bebas gluten dan susu, serta mengandung bahan-bahan nabati. Akibatnya, anak FE yang berusia 17 bulan mengalami penurunan kesehatan drastis hingga didiagnosis menderita eczema akut. Laporan ini disampaikan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa terlapor menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan, dan plant based. “Namun, faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Ade Ary.
FE membeli roti dari toko tersebut antara Agustus hingga September 2025 untuk dikonsumsi anaknya. Klaim yang tidak sesuai tersebut menyebabkan kondisi kesehatan anaknya memburuk secara signifikan.
Dalam laporannya, FE menyertakan beberapa saksi berinisial YA, DLW, ABS, CS, FR, dan RP. Berbagai barang bukti juga diserahkan, termasuk satu lembar hasil uji laboratorium, satu lembar surat pernyataan, satu lembar rekam medis, satu lembar tangkapan layar akun Instagram ‘Bake & Grind’, serta satu lembar bukti transfer.
Terlapor disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, juga Pasal 139 juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade Ary menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan ini. Laporan dengan nomor registrasi LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut kini tengah dalam tahap penyelidikan.










