Medan – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) membantah tudingan bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut) pekan lalu.
Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, mengklaim perusahaan tidak memiliki keterkaitan dengan bencana tersebut.
“Perseroan menghormati pendapat publik, namun informasi yang disampaikan harus berdasarkan data yang dapat diverifikasi. Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif,” kata Anwar dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (2/12/2025).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menuding tujuh perusahaan, termasuk Toba Pulp, diduga menjadi penyebab kerusakan ekologis di Ekosistem Batang Toru dan sekitarnya.
Menurut Walhi, deforestasi masif memperparah banjir dan longsor, terutama di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Walhi menilai bencana ini bukan semata karena cuaca ekstrem, melainkan dipicu kerusakan tutupan hutan.
Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba, menuntut pemerintah menghentikan aktivitas industri ekstraktif di kawasan Batang Toru dan mencabut izin perusahaan yang dinilai merusak lingkungan. “Ini bukan bencana alam, tetapi bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan,” tegas Rianda, Senin (1/12/2025).
Menanggapi tudingan tersebut, Anwar menyatakan bahwa seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) perusahaan telah mengikuti standar pengelolaan berkelanjutan. Ia mengklaim proses penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) dilakukan oleh pihak ketiga yang independen.
Anwar menjelaskan bahwa dari total konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus. Sisanya, merupakan area lindung dan konservasi.
Ia menambahkan bahwa perusahaan belum menerima salinan resmi terkait rencana rekomendasi pemerintah daerah terkait evaluasi operasional perusahaan. Pihaknya masih menunggu penjelasan apakah rekomendasi tersebut menyasar seluruh kegiatan atau hanya sebagian.
Anwar juga menyebut telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi korporasi. Ia mengklaim seluruh aktivitas operasional perusahaan sudah sesuai izin dan regulasi.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan perusahaan taat regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran sosial maupun lingkungan. “Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan berkala bersama lembaga independen,” kata Anwar.
Menanggapi isu deforestasi, Anwar menjelaskan bahwa penebangan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang dan dokumen perencanaan yang disahkan pemerintah. Jeda antara penebangan dan penanaman kembali maksimal satu bulan.
Ia menyebut perusahaan telah mengalokasikan sekitar 48.000 hektare lahan sebagai kawasan konservasi, termasuk habitat satwa liar. Ia membantah memiliki konflik hukum berulang dengan masyarakat adat maupun gugatan hukum aktif, dan mengklaim masih mengedepankan dialog dan kemitraan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat perluasan wilayah terdampak bencana banjir dan longsor. Tercatat kerusakan akibat bencana alam terjadi di 21 wilayah Sumatera Utara sejak 24 November 2025.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Siti Rohani, mengatakan terdapat delapan wilayah tambahan yang terdampak bencana alam, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tanah Karo, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, Kota Binjai, dan Kota Pematangsiantar.
“Bencana alam yang terjadi di beberapa Wilayah Hukum Polda Sumut, diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir,” kata Siti melalui keterangan resminya, Ahad (30/11/2025).
Data per 1 Desember 2025, tercatat 1.090 korban terdampak bencana dengan rincian 176 orang meninggal, 32 orang luka berat, 722 orang luka ringan dan masih dalam pencarian sebanyak 160 orang. Selain itu, 30.445 orang mengungsi.












