Lhokseumawe – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyita sepucuk pistol saat membubarkan demonstrasi dan konvoi masyarakat yang mengibarkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis, 25 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah menjelaskan, insiden berlangsung dari Kamis, 25 Desember hingga Jumat dini hari, 26 Desember. Sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi, dan berdemonstrasi sambil mengibarkan bendera bulan bintang GAM.
Freddy menilai aksi tersebut disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum. Setelah menerima laporan, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran bersama anggota Polres Lhokseumawe, Korem 011/LW, serta Kodim 0103/Aceh Utara segera mendatangi lokasi.
“Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan,” kata Freddy.
Imbauan tersebut tidak diindahkan, sehingga aparat melakukan pembubaran dan penyitaan bendera untuk mencegah eskalasi. Proses penyitaan bendera sempat diwarnai adu mulut.
“Saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazin, dan senjata tajam,” ungkap Freddy.
Pemilik senjata kemudian ditahan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
TNI menegaskan larangan pengibaran bendera bulan bintang karena simbol tersebut identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” ujar Freddy. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Freddy menambahkan, TNI, pemerintah daerah, dan aparat akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. Tujuannya adalah menjaga stabilitas keamanan serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Freddy.
Di sisi lain, anggota tim perunding GAM dalam Perjanjian Helsinki, Munawar Liza Zainal, menegaskan komitmen penuh GAM terhadap perdamaian 2005. “Perdamaian itu lahir dari penderitaan panjang dan dijaga hampir dua puluh tahun,” kata Munawar, dihubungi pada Ahad, 21 Desember 2025.
Namun, ia mengingatkan bahwa perdamaian juga mengandung akad, di mana negara berkewajiban melindungi dan melayani rakyat Aceh, seperti empati yang pernah ditunjukkan pemerintah pusat saat tsunami 2004–2005.
Menurut Munawar, penanganan banjir besar Aceh 2025 justru menunjukkan kemunduran sikap negara. Pernyataan awal pejabat pusat yang meremehkan bencana, keterlambatan bantuan, serta distribusi yang tidak sesuai kebutuhan, memicu kekecewaan luas. “Aceh tidak meminta konflik, Aceh meminta keadilan dan kehadiran negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, menguatnya kembali simbol dan romantisme Aceh merdeka di ruang publik lebih merupakan ekspresi luka dan ingatan kolektif, bukan ancaman terhadap perdamaian.












