JAKARTA – PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) resmi mengantongi surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Jumat, 17 Oktober 2025. Langkah strategis ini menandai pergeseran fokus bisnis TIRT dari industri kayu lapis menuju sektor angkutan laut secara penuh.
Pada hari yang sama, emiten tersebut juga langsung menandatangani dua perjanjian sewa menyewa kapal. Perjanjian pertama dengan PT Guna Harapan Lestari senilai Rp 250 juta per bulan dan perjanjian kedua dengan PT Lima Srikandi Jaya mencapai Rp 5,25 miliar per bulan.
Sekretaris Perusahaan TIRT, Jackson Indrawan, menjelaskan bahwa kegiatan usaha perseroan akan dioperasikan melalui dua jenis kontrak: freight charter dan time charter. Saat ini, TIRT menyewakan armada kapalnya kepada perusahaan afiliasi, PT Lima Srikandi Jaya, yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan skema time charter.
Jackson menambahkan, apabila perseroan telah mendapatkan IUJP yang kini dalam proses pengurusan, TIRT akan dapat melaksanakan pengangkutan komoditas tambang dengan skema freight charter. Informasi ini disampaikan Jackson dalam Keterbukaan Informasi BEI pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Sebelumnya, pada 13 Oktober 2025, TIRT telah mengakuisisi 20 unit kapal jenis tunda (tugboat) dan tongkang (barge). Untuk pembelian armada ini, perseroan menganggarkan dana sebesar Rp 162 miliar (belum termasuk PPN), yang didanai dari fasilitas pinjaman mencapai Rp 200 miliar.
Manajemen berharap, pendapatan dari kegiatan usaha baru ini akan memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan dan kinerja keuangan perusahaan di masa mendatang.










