Padang – Pemerintah Kota Padang tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan.

Langkah ini diambil setelah lima tahun RTRW sebelumnya berlaku.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, mengatakan perubahan RTRW bertujuan menyusun pola ruang baru yang sesuai dengan dinamika pembangunan.

“Perubahan RTRW ini adalah upaya menyusun pola ruang baru sesuai perkembangan pembangunan,” ujar Tri, Rabu (17/9/2025), saat penyampaian laporan antara di HW Hotel Padang.

Tri menjelaskan, penyusunan perubahan RTRW melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi vertikal, OPD Kota Padang, Pemprov Sumbar, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta.

Pelindo, PT Semen Padang, PLN, dan konsultan perencanaan turut terlibat dalam proses ini.

“Pola ruang ini diperuntukkan untuk rakyat. Seluruh kegiatan pembangunan di Kota Padang membutuhkan acuan tata ruang,” tegas Tri.

RTRW yang baru akan menekankan prinsip adaptif dan berkelanjutan.

Tujuannya, agar pembangunan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap ramah lingkungan.

“Dengan tata ruang yang tepat, Kota Padang bisa terus berkembang menjadi kota yang maju, sejahtera, dan ramah lingkungan,” pungkas Tri.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.