Padang – Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RS (45), warga Padang Pariaman, atas dugaan pencurian ponsel. Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore di Pasar Ambacang, Kuranji, beberapa jam setelah aksi pencurian.
Polisi menangkap RS berdasarkan laporan kehilangan ponsel dari seorang wanita bernama Fitria Oktaviani.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut.
Warga sempat mengamankan RS setelah aksinya diketahui.
Pencurian terjadi saat korban meninggalkan ponselnya di sebuah warung. Saksi mata melihat RS masuk dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian melarikan diri membawa ponsel korban.
Saksi bersama warga berhasil menangkap pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel curian dan sepeda motor yang pelaku gunakan.
RS mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi.
Polisi menjerat RS dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.












