Padang – Polisi menangkap seorang pria berinisial J (43) di Banuaran, Jumat (10/10/2025) dini hari atas dugaan pencurian ban serap truk.
J diduga mencuri ban serap di Komplek Perumahan Jala Utama IV, Lubuk Begalung.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan ban pada Senin (4/8/2025). Korban menyadari kehilangan saat membuka pagar rumah.
CCTV merekam aksi pelaku masuk pekarangan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025) dini hari dan membawa kabur ban.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Polisi kemudian menurunkan Tim Klewang untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami menurunkan Tim Klewang untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin.
Tim Klewang berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Saat penangkapan, J diduga hendak mencuri kabel tower.
J mengakui perbuatannya saat diperiksa. Polisi menyita satu ban serap truk sebagai barang bukti.
Kini, J mendekam di Mapolresta Padang dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.












