Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi bahwa TikTok telah berkoordinasi untuk memulihkan status tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebagai PSE yang sebelumnya dibekukan. Izin operasional TikTok akan segera dipulihkan apabila platform media sosial tersebut telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa TikTok telah menjalin komunikasi untuk mencari solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban tersebut. “Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” ujar Alex.

Pembekuan TDPSE ini dilakukan setelah Komdigi mengajukan permintaan data kepada TikTok. Data yang diminta meliputi informasi *traffic*, aktivitas siaran langsung (TikTok Live), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian *gift*.

Komdigi memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data secara lengkap.

Alex menjelaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alex.

Saat ditanyakan apakah pemberian data lengkap aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 adalah satu-satunya cara agar pembekuan izin dipulihkan, Alex hanya menyatakan bahwa TikTok telah memberikan respons positif, tanpa merinci lebih lanjut.

Sebelumnya, manajemen TikTok sempat merespons pembekuan sementara izinnya oleh Komdigi pada Jumat, 3 Oktober 2025. Juru Bicara TikTok menyatakan platformnya menghormati segala regulasi yang berlaku di negara tempatnya beroperasi.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tambah Juru Bicara TikTok.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.