Solok – Tiga wanita muda ditangkap Polres Solok Kota atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp100 juta.
Ketiga tersangka berinisial L (25), W (22), dan E (23) berasal dari Sijunjung, Tanah Datar, dan Kota Padang.
Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menerima laporan dari PT. Amartha Micro Fintex Wilayah Solok.
Kasus ini terungkap setelah audit internal perusahaan menemukan kejanggalan laporan keuangan.
“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah audit menemukan kejanggalan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi.
Penggelapan terungkap pada 28 Juli 2025, saat ditemukan ketidaksesuaian jumlah setoran dana.
Audit internal menemukan selisih dana yang diduga digelapkan.
Polisi juga menemukan indikasi dana setoran kredit nasabah tidak disalurkan ke rekening perusahaan dan pencairan kredit fiktif.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan.











