Pesisir Selatan – Kawasan konservasi Pantai Penyu di Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), kini menjadi destinasi bertelur bagi tiga jenis penyu langka. Keberhasilan ini menunjukan upaya konservasi yang dilakukan sejak 2015, dan digagas mulai 2012, telah membuahkan hasil signifikan.

Ketua Laskar Turtle Camp (LTC) Amping Parak, Haridman, menyampaikan, “Saat ini sudah terdapat tiga jenis penyu langka yang mendarat di kawasan ini untuk bertelur,” katanya dikutip dari laman pemda, Kamis (3/7/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut tak lepas dari dukungan berbagai komponen, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait.

Haridman menjelaskan, “Berkat dukungan itu, sehingga kawasan konservasi Pantai Penyu LTC Amping Parak terus berkembang dengan berbagai sarana dan prasarana penunjangnya. Saat ini sudah terdapat beberapa jenis penyu langka yang mendarat untuk bertelur. Diantaranya, penyu jenis lekang, sisik dan penyu hijau,” jelasnya. Berbagai jenis penyu langka ini diketahui mendarat saat anggota LTC melakukan ronda rutin dan survei tracking penyu.

Sekretaris LTC, Rino Viki, menambahkan, “Kami menyaksikan penyu-penyu langka itu telah kembali bertelur di kawasan pantai ini sejak beberapa bulan terakhir,” katanya.

Kepala Dinas Perikanan Pesisir Selatan (Pessel), Firdaus, mengaitkan kembalinya penyu ke Amping Parak dengan gencarnya kampanye perlindungan penyu yang dilakukan oleh LTC. “Sekarang kegiatan pencarian telur penyu oleh masyarakat telah turun drastis, sehingga penyu nyaman untuk mendarat,” katanya.

Firdaus menguraikan enam jenis penyu yang terancam punah di Indonesia, yaitu penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel, dan penyu pipih. Seluruh jenis penyu tersebut, menurutnya, sebetulnya terdapat di Pesisir Selatan.

“Penyu merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional dan internasional. Enam jenis penyu kini terancam punah akibat aktivitas manusia. Pemerintah melalui petugas perikanan dan pemberdayaan kelompok masyarakat terus berupaya mensosialisasikan penyelamatan penyu salah satu yang berhasil saat ini adalah LTC Amping Parak,” jelasnya.

Peraturan tentang perlindungan hewan langka ini tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya, UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, serta PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan. Firdaus menegaskan, “Pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan perdagangan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pessel memiliki penangkaran penyu di Pulau Karabak Ketek dan beberapa pulau lainnya yang telah membuahkan hasil. Adanya penangkaran ini juga meningkatkan kesadaran warga untuk melestarikan hewan dilindungi tersebut.

Dijelaskan Firdaus, pulau-pulau yang dijadikan penangkaran kini kembali banyak didatangi penyu. “Pantauan kami, di pulau atau kawasan yang dijadikan penangkaran, rata rata penyu yang mendarat sudah mencapai sepuluh ekor setiap malam saat musim peneluran,” jelasnya. Kondisi ini, katanya, jauh berbeda sebelum adanya kawasan penangkaran penyu.

“Sebab dengan adanya kawasan penangkaran penyu ini, banyak tukik yang dilestarikan itu tumbuh menjadi penyu dewasa dan kembali bertelur ketempat semula ditetaskan,” tutupnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.