Makassar – Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis (4), yang terjadi beberapa waktu lalu. Keempat tersangka tersebut adalah Sri Yuliana alias SY, Meriana alias MA (24), Adit Saputra alias AS (36), dan Nadia Hutri alias NH.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Makassar, keempat tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Mereka tampak tertunduk lesu saat diperlihatkan kepada publik.
Selama konferensi pers berlangsung, para pelaku memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar apapun.
Peran Masing-masing Tersangka
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus penculikan ini:
1. Sri Yuliana alias SY: Pelaku Utama yang Menawarkan Korban di Facebook
Sri Yuliana adalah otak dari penculikan Bilqis yang terjadi di sebuah playground pada 2 November 2023. Setelah menculik korban, Sri Yuliana membawanya ke kosnya di Jalan Abu Bakar, Makassar. Di sana, ia menawarkan Bilqis melalui platform Facebook.
2. Nadia Hutri alias NH: Pembeli Korban Seharga Rp 3 Juta
Nadia Hutri tertarik dengan tawaran Sri Yuliana dan bersedia membeli Bilqis dengan harga Rp 3 juta. Nadia kemudian datang ke kos Sri Yuliana untuk mengambil Bilqis dan menyerahkan uang tersebut. “NH ini berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku,” kata Djuhandhani.
3. Adit Saputra alias AS dan Meriana alias MA: Pembeli Bilqis di Jambi
Setelah mendapatkan Bilqis, Nadia Hutri membawanya ke Jambi. Di Jambi, Nadia menjual Bilqis kepada tersangka Adit Saputra dan Meriana.
“Pengakuan NH menjual ke keluarga di Jambi sebesar Rp 15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak,” jelas Djuhandhani. Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Adit dan Meriana Menjual Bilqis Seharga Rp 80 Juta
Adit dan Meriana mengaku membeli Bilqis dari Nadia Hutri seharga Rp 30 juta. Kemudian, mereka menjual kembali korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












