Pariaman – Kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan Sumatera Barat memasuki babak baru. Satria Jhuanda Putera alias Jufriadi alias Wanda, seorang petugas keamanan berusia 25 tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Selasa, 20 Januari. Ia didakwa atas serangkaian pembunuhan terhadap tiga wanita.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin oleh Wendri Finisa, menjerat Wanda dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair yang dikenakan adalah Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 458 ayat (1) KUHP junto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU memaparkan kronologi peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa yang berasal dari Pasa Usang, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai. Pembunuhan pertama terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dengan korban Siska Oktavia Rusdi. Motif pembunuhan ini, menurut JPU, dilatarbelakangi oleh rasa cemburu dan masalah asmara. Siska ditemukan tewas di rumahnya di Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah.

Setelah menghabisi nyawa Siska, Wanda menerima panggilan telepon dari Adek Agustina, seorang teman korban. Khawatir perbuatannya akan terungkap, Wanda menjemput Adek dengan sepeda motor milik Siska. Sesampainya di rumah, Adek dipukul di bagian kepala menggunakan tongkat letter T hingga tersungkur. Wanda kemudian mengikat tangan Adek dan membekap mulutnya dengan bantal yang sama yang digunakan untuk membunuh Siska selama kurang lebih lima menit hingga korban menghembuskan nafas terakhir.

Kedua jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sumur tua di belakang rumah Wanda, setelah rencana awal untuk menguburkan jasad di tanah dibatalkan karena hujan.

Setahun kemudian, tepatnya pada Juni 2025, Wanda kembali melakukan aksi keji. Kali ini, korbannya adalah Septia Adinda. Pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang dan BPKB motor. Keduanya terlibat pertengkaran di tempat kerja Wanda di Korong Talang Jalan.

Emosi yang memuncak membuat Wanda menampar Septia hingga tersungkur dan membekapnya sampai meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, Wanda memutilasi tubuh Septia dan membuang potongan jasadnya ke aliran sungai dalam karung semen dan karung kapur bekas.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat menemukan potongan jasad Septia Adinda di aliran sungai pada pertengahan Juni 2025. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Wanda, yang akhirnya ditangkap pada 18 Juni 2025.

Kebenaran dakwaan terhadap Wanda akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang diketuai oleh Yulianto Prafifto Utomo, dengan hakim anggota Dewi Yanti dan Deni Septian.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.