Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media Tbk dalam gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Putusan ini menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
“Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan yang dikutip pada Senin (17/11/2025).
Selain mengabulkan eksepsi Tempo, majelis hakim menghukum Kementerian Pertanian sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000.
Gugatan ini bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Rekomendasinya meliputi penggantian judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers, yang telah dipenuhi oleh Tempo.
Namun, Andi Amran Sulaiman tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengklaim Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, sebelumnya menilai gugatan ini sebagai langkah keliru karena sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yaitu hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.
Menurut Nany, gugatan ini bisa menjadi upaya pembungkaman terhadap media. “Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujarnya saat orasi di PN Jaksel, Senin (3/10/2025). Ia menambahkan gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga kebebasan pers media lainnya.











